Image Not Found

KRONOLOGIS GEREJA HKBP BERINGIN INDAH

Sejak dimulai Pembangunan Perumahan Beringin Indah pada tahun 1980 oleh pihak Developer,  pada hakekatnya mereka menyediakan sarana rumah Ibadah, Mesjid bagi umat yang beragama. Namun Program Pembangunan untuk Umat Kristen tidak terlaksana.

Namun dengan perkembangan masyarakat yang berdomisili di Perumahan Beringin Indah, khususnya yang beragama Kristen kurang lebih 30 Kepala Keluarga, dimana masing-masing kepala keluarga mempunyai 3 – 4 orang anak. Anak-anak tersebut sangat membutuhkan pendidikan, terutama pendidikan moral dan kerohanian. Pendidikan tersebut mereka peroleh melalui Sekolah Minggu.

Karena Perumahan Beringin Indah sangat jauh dari tempat ibadah yang ada di Gereja Kota, maka timbullah inisiatif Para Orang tua untuk mmengadakan kebaktian bagi anak-anak Sekolah Minggu. Dan oleh Bapak Binsar Lumbantobing membuat kebaktian Khusus untuk anak-anak Sekolah Minggu di rumahnya di Jalan  Pala Raya Ujung Perumahan Beringin Indah yang langsung di sambut baik oleh GKPI Jalan Palapa.

Namun Sekolah Minggu anak-anak tersebut tidak berlangsung lama hanya dalam waktu 2 bulan karena adanya penolakan sebagian masyarakat.  Bapak  Binsar  Lumbantobing  mengusulkan  kepada Ibu  Emmy (Istri dari Bapak D. Sitompul) untuk  menyumbangkan  sebagian  tanahnya  sebagai  tempat  Sekolah  Minggu  anak-anak yang  berdomisili di Kompleks Beringin Indah.  Dan dengan Iklas Keluarga Bapak  D. Sitompul/ br. Sirait menyumbangkan  pertapakan tersebut dan pihak Parhalado (St. Ir. S. Sihombing) memberikan saguh hati yang di ambil dari Kas Partangiangan Wyik Simpang Tiga. Luas tanah tersebut 465 M2. Tanggal. 1 September 1992 Membuka Gedung Sekolah Minggu di perumahan Beringin Indah dengan ukuran 7 x 12 m 2. Dan telah mendapat Surat Persetujuan dari Bapak Ketua RT.03  Beringin Indah Tanggal 7 September 1992 No. 04/P2.GSM/9/1992 dan  disetujui  oleh Bapak  RT.02 Sukamenanti dan dari bapak Ketua RW.02 Suka menanti, dimana letak atau lokasi bangunan Sekolah Minggu Tersebut berada. Dengan Dana Jemaat tanah tersebut semakin berkembang hingga saat ini seluas  1767 m2  dengan  sertifikat (Tanda Bukti Hak) dari Badan Pertanahan Nasional  nomor. 810 atas nama Gereja HKBP Beringin Indah.

Kebaktian untuk anak-anak Sekolah Minggu yang pertama dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 7 Februari 1993 di hadiri 65 orang anak-anak dan Kebaktian Sekolah Minggu berkembang menjadi Kebaktian Orang Dewasa. Pada hari Minggu tanggal 30 Maret 1997 kebaktian pertama yang di hadiri oleh 40 orang Jemaat yang dipimpin oleh Pdt.  . Siregar STh (Penghotbah), St. J. Sitompul (Liturgis), St. M.H. Siagian (Warta Jemaat).

Kebaktian tersebut dilakukan satu kali satu bulan setiap minggu ke empat, dan berlangsung sampai tahun 1998. Selanjutnya  pada  tahun 1999  tepat   pada   hari  Minggu tanggal 28 Maret 1999, kebaktian dilaksanakan dua  kali dalam satu bulan yaitu setiap minggu ke dua dan ke empat sampai pada hari minggu tanggal 25 Juni 2000. Mulai bulan 1 Juli 2000 kebaktian telah dilaksanakan setiap minggu. Melihat kebutuhan Remaja dan Naposo banyak yang  tidak mengerti bahasan Batak maka kebaktian Minggu pertama setiap bulan menjadi kebaktian yang berbahasa Idonesia.

Pada tahun 2001 Jumlah jemaat 57 Kepala Keluarga yang merupakan salah satu sector dari  HKBP Ressort Pekanbaru kota Jl. Hangtuah No. 36. Pelayanan setiap minggu dipimpin oleh dua orang Sintua yaitu St. Drs J. Sitompul, MSi  dan Drs M.H Siagian dan tiga orang calon sintua pada saat itu yaitu D. Sirait BSc, Dr. K br. Sibuea, J. Siregar.

Melihat perkembangan warga Jemaat yang setiap minggu pasti mengalami penambahan anggota Jemaat dan juga kebutuhan bagi jemaat terutama dalam Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus maka sector Beringin Indah meminta  kepada Ressort Pekanbaru Jl. Hangtuah No. 36 untuk menempatkan   seorang Pendeta di parmingguon Beringin Indah.

Dengan Surat Keputusan Eporus HKBP yang berkedudukan  di Pearaja Tarutung  tanggal 11 Desember 2002 Nomor : 391/PDT/K/12/2002 menempatkan Pdt. Tiodor Emmelia Silitonga, STh menjadi Pendeta melayani di Partangiangan HKBP Beringin Indah yang di lantik pada Minggu tanggal 09 Februari 2003.  Sekaligus mempersiapkan Gereja KBP Beringin Indah menjadi Jemaat Penuh (Huria na Gok di HKBP).

Sesuai dengan Aturan Peraturan HKBP tentang “Jemaat yang Dimandirikan” mempunyai syarat  sebagai berikut :

  1. Ada alasan yang rasional mendirikan Jemaat itu.
  2. Sedikitnya 25 Keluarga atau 50 warganya  yang sudah sidi.
  3. Ada pelayan yang dapat melayani dan memimpin jemaaat itu.
  4. Ada rumah perhimpunan atau gedung gereja yang dapat digunakan warga jemaat itu untuk persekutuan-persekutuan Gerejawi.
  5. Ada Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh semua warga yang telah sidi yang menyatakan bahwa mereka tunduk kepada Aturan Peraturan HKBP.
  6. Ada persetujuan dari jemaat asal melalui rapat pelayan tahbisan yang disetujui oleh Pendeta Ressort.
  7. Setelah syarat dipenuhi, jemaat diresmikan oleh Praeses (Pimpinan Distrik Provinsi Riau) atas persetujuan Pimpinan HKBP Pusat.

Setelah Gereja Partangiangan HKBP Beringin Indah melengkapi semua persyaratan tersebut di atas, maka dikeluarkanlah : Surat Keputusan Preses Distrik Riau Tanggal 23 Maret 2003 No. DXX/ R/ SK-05/3/03  dan Surat Keputusan Eporus HKBP  Tanggal 6 April 2003 No. 279/L08/IV/2003 Gereja Partangiangan HKBP Beringin Indah Resmi Menjadi Huria na Gok  (Gereja Tetap) HKBP Beringin Indah Ressort Pekanbaru Distrik XXII Riau.

Saat itu, Bangunan  yang dipakai tidak layak lagi dipergunakan  untuk pelayanan kepada Warga  Jemaat  yang  telah  berjumlah  200 KK dan +  800  Jiwa yang menggunakan Gereja HKBP Beringin Indah.  Untuk itu sangat dibutuhkan  Renovasi Bangunan  tersebut  dalam  rangka  meningkatkan Pelayanan dan Pembinaan  kepada  Warga  Jemaat. Sekaligus untuk mendukung program Pemerintah Riau memerangi kemiskinan,  kebodohan dan Infrastuktur  (K2I). 

Untuk memenuhi syarat mendirikan  Rumah  Ibadat sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri Nomor:1/BER/MDN-Mag/1979 tanggal 13 September 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah dalam menjamin Ketertiban dan kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-pemeluknya.

Maka, pada akhir Desember 1992, Pihak Gereja HKBP Beringin Indah mulai menata Pengurusan Rumah Ibadah. Hingga pada tahun 2005, pihak Gereja membuat Surat Permohonan kembali kepada RT.04/RW.03 untuk merubah Bangunan Gereja HKBP Beringin Indah dengan Surat nomor:D.XII/R.1/H.9/SP/02/X/05 tanggal 20 Oktober 2005 (Surat terlampir) dan kami sampaikan juga surat kepada Kepala Bimas Kristen Pekanbaru nomor:D.XXII/R.1/H.9/SP/02/XI/2005 tanggal Nopember 2005 dan  diberikan rekomendasi untuk merubah Bangunan Gereja HKBP Beringin Indah dengan surat nomor: K.W.04.7/016/BA.04/1187/2005 tanggal 5 Desember 2005.

Kemudian, keluar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor:9 Tahun 2006 Nomor.8 Tahun 2006 tanggal 21 Maret 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Pasal 14 ayat 2 menyatakan pendirian Rumah Ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:

a.daftar nama dan KTP pengguna Rumah Ibadat paling sedikit 90 orang yang disyahkan oleh pejabat setempat

b.dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa

c.rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kota.

d.rekomendasi tertulis FKUB Kota

 

Sejak tahun 2005 hingga 2008 terjadi dinamika yang cukup a lot dan Panjang atas keberadaan Gereja HKBP Beringin Indah oleh Sebagian masyarakat. Namun, pihak Gereja selalu berupaya untuk meyakinkan Masyarakat sekitar bahwa keberadaan Gereja ini adalah dalam rangka penguatan Iman dan Taqwa umat beragama.

 

Sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat, kami selalu berupaya memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan meminta dukungan dari 60 warga sekitar namun belum mendapatkan dukungan dari warga sekitar baik yang dari berbeda agama maupun yang umat Kristen yang bukan Jemaat HKBP. HKBP Beringin Indah Kembali membenahi beberapa hal agar mendapat dukungan dari lingkungan, seperti penyewaan lahan untuk areal parkir.

 

 

Akhirnya, untuk kesekian kalinya, pada 1 Maret 2023, HKBP Beringin Indah Kembali membentuk TIM Pengurusan IMB. Alhasil dari kerja Tim tersebut berhasil mendapat dukungan dari 60 warga sekitar baik dari beragama Kristen yang bukan Jemaat HKBP Beringin Indah dan yang berbeda agama ), yang dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP serta 90 orang pengguna dari jemaat Gereja HKBP Beringin Indah. Baik Pendukung dan Pengguna telah kami susun dalam bentuk daftar nama dan KTP untuk selanjutkan mendapatkan pengesahan dari pejabat setempat yaitu Lurah Sidomulyo Timur.

 

Setelah Menyusun rapi seluruh kelengkapan Pendukung dan Pengguna, baik Sertifikat Tanah yang sudah atas nama Gereja HKBP Beringin Indah dan lainnya, sekitar Maret 2023 kami akhirnya melaporkan hasil dan syarat yang telah kami penuhi tersebut kepada Ketua RT 04. Kemudian RT pun menerima berkas tersebut untuk dibawa ke Ketua RW 03.

 

Bahwa dari keterangan Ketua RT 04 bahwa berkas yang dia bawa kepada Ketua RW tidak direspon oleh Ketua RW. Ketua RT 04 menyarankan kepada Tim untuk menemui Ketua RW 03 Bapak Zubir.

 

Bahwa Tim kemudian menemui Ketua RW 03 dan Ketua RW menyuruh Tim yakni Bapak J Sitompul untuk Kembali menemui Ketua RT 04. Tim pun Kembali menemui Ketua RT 04 dan yang bersangkutan menyarankan agar dikonsultasikan kepada Lurah Sidomulyo Timur.

 

Bahwa kemudian, Tim menemui Lurah Ibu Sri Utami beserta Staff dan menyerahkan Salinan berkas untuk dipelajari baik diverifikasi data Administrasi Kependudukan (Adminduk) para Pendukung dan Pengguna. Saat itu, kami menjelaskan seluruh profil Gereja baik bangunan, jemaat dan status lahan serta manajemen lingkungan. Lurah menyatakan ingin mempelajari dahulu.

 

Sembari menunggu kabar Lurah, kami Kembali menemui Ketua RW 03 dan yang bersangkutan meminta Tim melengkapi seluruh permintaannya yang dicatat dengan Tulisan tangan yang bersangkutan (Dokumen Terlampir), yaitu :

  1. Seluruh 60 warga Pendukung tersebut adalah agama Muslim dan harus mewakili tokoh masyarakat. Dalam diskusi kami tersebut, kami sudah menjelaskan bahwa ada 10 umat Muslim yang sudah memberikan dukungan. Namun, Ketua RW tetap meminta dibuat lebih banyak yang Muslim.
  2. Seluruh syarat dukungan dilegalisir.
  3. Melampirkan Surat Tanah yang diperuntukkan untuk Rumah Ibadah.
  4. Susunan Pengurus Gereja
  5. Surat Permohonan IMB ditujukan kepada Ketua RW.

 

Bahwa Tim kemudian mendatangi Kantor Camat untuk meminta legalisir seluruh KTP Pendukung dan Pengguna. Namun, oleh Kantor menyatakan bahwa sesuai ketentuan, jika KTPnya adalah E-KTP (Elektronik), maka, tidak perlu dilegalisir.

 

Bahwa Tim kemudian melengkapi seluruh persyaratan yang dimaksudkan Ketua RW dalam Point 9 diatas dan membawa Salinan data Pendukung dan Pengguna dan menyerahkan Kembali kepada Ketua RW. Saat itu, Ketua RW Kembali menekankan agar Pendukung adalah muslim dimana kami sudah menyampaikan ada 10 warga beragama Muslim yang merupakan warga tempatan dan jiran tetangga yang sudah mendukung dan tidak ada ketentuan dari Peraturan yang mengharuskan bahwa seluruh Pendukung adalah Umat Muslim. Kami juga telah menyampaikan keterangan dari Camat perihal Legalisir tersebut. Namun RW bersikeras, akhirnya RW menyarankan agar ada ketentuan dari FKUB secara tertulis.

 

Bahwa Tim Kembali menghubungi Ibu Lurah Sri Utama. Ibu Lurah meminta kami untuk komunikasi lagi dengan Ketua RW agar ada jalan keluar.

 

Bahwa dari keterangan Ketua RW dan Lurah tersebut, pada 18 Juli 2023 kami memutuskan menyurati FKUB Kota Pekanbaru. (Dokumen Terlampir).

 

Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2023, FKUB Pekanbaru membalas permohonan konfirmasi tertulis pihak Gereja.

 

Bahwa beberapa hari kemudian setelah surat FKUB tersebut, kami menghubungi RW dan menyampaikan balasan Surat FKUB tersebut. Namun, Ketua RW dalam penjelasannya justru  meminta agar 50 persen pendukung adalah umat Muslim dan mengharuskan kepada pihak Gereja untuk menghadap belasan tokoh Masyarakat Muslim untuk meminta izin. Nama-nama Tokoh Masyarakat tersebut disampaikan secara lisan melalui percakapan di Whatsapp. (Screen Shot PercakapanTerlampir).

 

Bahwa berdasarkan Keterangan Ketua RW tersebut, pada 18 September 2023, kami menghubungi Lurah Ibu Sri Utami dan melaporkan Surat FKUB tersebut dan Permintaan Ketua RW 04 tersebut.

Categories: Huria

HKBP Beringin Indah